Senin, 06 Agustus 2012

PENEMUAN OLEH ANAK ASLI BANGSA INDONESIA

Berikut ini beberapa penemuan-penemuan oleh anak asli bangsa Indonesia (disalin dari berbagai sumber) : 
1. Abdul Jamil Ridho & Niti Soedigdo – Penemu Varietas Unggul Singkong Raksasa
2. Adi Rahman Adiwoso – Penemu Teknologi Baru dalam Telepon Bergerak Berbasis Satelit
3. Alexander Kawilarang – Penemu Kapal Ikan Bersirip
4. Andrias Wiji Setio Pamuji – Penemu Reaktor Biogas
5. Arief Mulyana Djumra – Penemu Pemacu Produktifitas dan Kualitas Udang dan Ikan
6. Aryadi Suwono & Tim Peneliti ITB – Penemu Bahan Pendingin Baru yang Lebih Hemat Energi
7. Ayub S. Parnata – Penemu Bakteri Kompos Organik
8. Bacharuddin Jusuf Habibie – Penemu Teori, Faktor dan Metode Habibie (Teknologi Pesawat Terbang)
9. Budi Noviantoro – Penemu Klip Penambat Bantalan Kereta Api dengan Dua Gigi
10. Dani Hilman Natawijaya – Penemu Indikator Alam (Terumbu Karang) terhadap Siklus Gempa
11. Djuanda Suraatmadja – Penemu Beton Polimer yang Ramah Lingkungan
12. Eddyman, Intan Elfarini & Kanaka Sundhoro – Penemu Obat Antinyamuk Alami dan Murah
13. Evvy Kartini – Penemu Penghantar Listrik Berbahan Gelas
14. Fuad Affandi – Penemu Pupuk Alami dari Air Liur
15. Herman Johannes – Penemu Tungku Berbahan Bakar Briket Arang Kayu dan Dedaunan
16. I Gede Ngurah Wididana – Penemu Formula Minyak Oles Bokhasi
17. I Made Budi – Penemu Formula Sari Buah Merah untuk Pengobatan
18. Lalu Selamat Martadinata – Penemu Alat Pemanggil Ikan
19. M. Djoko Srihono – Penemu Penjernih Air Limbah
20. Maruni Wiwin Diarti – Penemu Senyawa Antimikroba dari Rumput Laut
21. Minto – Penemu Kompor dan Pengering Hasil Tani dengan Tenaga Matahari
22. Mumu Sutisna – Penemu Hormon Penyubur Anakan Padi
23. Mulyoto Pangestu – Penemu Teknik Ekonomis Pembekuan Sperma
24. Neny Nurainy – Penemu Varian Virus Hepatitis B Indonesia
25. Puji Slamet Arif – Penemu Motor Listrik Hemat Energi
26. Rahmiana Zein – Penemu Teknik Pemisahan Cairan dalam Kecepatan Tinggi
27. Randall Hartolaksono – Penemu Formula Kimia Pemadam Api Ramah Lingkungan
28. Rizal & Juffri Sahroni – Penemu Penghemat Bahan Bakar Diesel
29. Robert Manurung – Penemu Minyak Jarak Murni
30. Saverinus Nurak – Penemu Mesin Pompa Tangan Berkekuatan Tinggi
31. Sutjipto & Ryantori – Penemu Konstruksi Fondasi Sarang Laba-laba
32. Sutrisno – Penemu Alat Perangkap Lalat Buah
33. Sedijatmo – Penemu Konstruksi Fondasi Cakar Ayam
34. Septinus George Saa – Penemu Rumus Penghitung antara Dua Titik Rangkaian Resistor
35. Sofin Hadi – Penemu Metode Cincin untuk Sunat Tanpa Luka
36. Sri Wuryani, Mustadjab, Euis M. Nirmala, Siwi Hardiastuti – Penemu Pengawet Aroma dalam Hampa
37. Tjokorda Raka Sukawati – Penemu Landasan Putar Bebas Hambatan Sosrobahu
38. Warsimin Adiwarsito – Penemu Marmer Buatan
39. Widowati Siswomihardjo – Penemu Bahan Baru untuk Gigi Palsu yang Lebih Aman dan Murah
40. Windu Hernowo – Penemu Penghemat Bahan Bakar Mesin
41. Yanto Lunardi Iskandar – Anggota Tim Penemu HIV & Metode Peningkatan Hematopoiesis
42. Yudi Utomo Imardjoko – Penemu Kontainer Limbah Nuklir
43. Zahlul Badaruddin – Penemu Zahlul Integrated Unit (Desain Sistem Efisien untuk Produksi Obat/Kimia)

Kamis, 26 Juli 2012

Wahai Muslimah, Wajah Cantik Saja tak Cukup, Inilah yang Penting

REPUBLIKA.CO.ID, Paras cantik merupakan anugerah bagi perempuan. Sebagian perempuan memiliki wajah cantik dibandingkan lainnya. Namun, wajah yang elok saja tak cukup. Perempuan Muslim tak seharusnya terpaku pada kecantikan wajah, tetapi pada kecantikan budi yang menuntunnya menjadi perempuan salehah.

"Allah tak melihat pada bentuk fisik dan harta hamba-Nya, tetapi melihat hati dan amal perbuatannya," kata Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim. Menurut Ibnu al-Qayyim, dengan perbuatan baik seorang perempuan akan mampu mempercantik batinnya.

Kecantikan batin, ucap dia, membuat bentuk fisik terlihat lebih cantik, walaupun paras dan fisik perempuan itu tak cantik. Itu akan terjadi sesuai dengan kadar kecantikan batin seorang perempuan Muslim. Abd al-Qadir Manshur dalam bukunya, Buku Pintar Fikih Wanita, mengatakan, sebaiknya perempuan menekankan juga pada kecantikan batin.

Sebuah nikmat yang besar jika perempuan Muslim berwajah cantik namun tak melupakan kecantikan batinnya. Ia tak menggunakan kecantikan itu untuk berbangga diri, bahkan membuatnya lalai bersyukur kepada Allah. "Jika kecantikan itu digunakan untuk bermaksiat, Allah akan menimpakan kehinaan kepadanya," kata Manshur.

Rasulullah, jelas dia, meminta umatnya untuk mengimbangi kecantikan dan kebagusan fisiknya dengan perilaku yang baik dan ketaatan yang tinggi. Beliau menyatakan, umatnya diberi Allah fisik yang bagus dan sudah sepantasnya mereka memperbagus akhlaknya.

Dengan demikian, seorang perempuan yang mensyukuri kecantikan dirinya dengan mengabdi kepada Allah, maka perempuan itu telah beruntung. "Mereka yang menggunakan untuk hal yang bertentangan dengan hukum Allah, maka akan merugi dan menanggung dosa," kata Manshur.

Senin, 16 Juli 2012

REKRUTMEN PEGAWAI GOLONGAN II DAN III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2012

Dalam rangka mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2012, Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
untuk lebih jelasnya dapat dilihat di website resmi di http://rekrutmen.depkeu.go.id/























Selasa, 10 Juli 2012

INDONESIA VS MACAU U 22 AFC

Hasil Indonesia vs Macau U22 AFC yang akan berlangsung di Riau dan disiarkan langsung oleh SCTV nanti malam diprediksikan skor: 3-0. kualitas Timnas Indonesia U22 lebih tangguh dibandingkan dengan Macau.
Dalam laga nanti malam 10/07/2012 Garuda Muda akan tampil menyerang, Pemain Indonesia wajib menang lawan Macau. Bila saja hasil Indonesia vs Macau U22 kalah atau seri, maka peluang Indonesia lolos cukup berat, karena tim kuat yang akan dihadapi nanti adalah Jepang dan Singapura kekuatannya relatif imbang dengan Timnas Indonesia U 22. 

Senin, 09 Juli 2012

Lowongan CPNS Depkumham 2012

Inilah informasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Depkumham atau lowongan CPNS Kemenkumham 2012. Seperti diketahui bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan menerima pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mulai tanggal 23 Juli hingga 27 Juli 2012. Infomasi lebih lanjut seputar lowongan CPNS Depkumham 2012 atau lowongan CPNS Kemenkumham 2012 dapat dilihat secara langsung melalui alamat situs http://cpns.kemenkumham.go.id/cpns. Semoga Informasi ini bermanfaat bagi anda semua.

REKRUTMEN & SELEKSI PEKERJA TETAP BPMIGAS 2012

KEMBANGKAN DIRI MENGELOLA MINYAK DAN GAS BUMI
Kami mengajak Anda untuk turut serta bekerja mengupayakan peningkatan kinerja industri hulu minyak dan gas di Indonesia. Jika Anda adalah putra-putri terbaik bangsa, mari berkembang bersama kami, menyongsong masa depan yang gemilang dalam mengelola minyak dan gas bumi untuk negeri.

PEKERJA PROFESIONAL MUDA (PPM):
1. Jurusan:
  • Teknik Perminyakan
  • Teknik Geofisika
  • Teknik Geologi
  • Teknik Elektro
  • Teknik Industri
  • Teknik Mesin
  • Teknik Sipil
  • Akuntansi
  • Hukum
  • Sumber Daya Manusia
2. Predikat Sarjana (S1) dari perguruan tinggi terkemuka
3. Mampu berbahasa Inggris secara aktif baik lisan maupun tulisan

PEKERJA PROFESIONAL KHUSUS (PPK):
1. Posisi Senior Staf & Manajer di divisi:
  • Eksploitasi
  • Eksplorasi
  • Teknologi Informasi
  • Facilities Engineering
  • Manajemen Proyek
  • Field Operation
  • Pengkajian & Pengembangan Teknologi Eksplorasi & Eksploitasi
  • Finance & Accounting
  • Suply Chain Management
  • Legal Affair
  • Pemasaran dan Niaga
  • Government Relations
  • Perencanaan dan Evaluasi Anggaran
2. Predikat Sarjana (S1/S2) dari perguruan tinggi terkemuka
3. Memiliki pengalaman kerja diatas 4 tahun di industri Minyak dan Gas
4. Memiliki kemampuan komunikasi, kepemimpinan, serta hubungan interpersonal yang baik
5. Mampu berbahasa Inggris secara aktif baik lisan maupun tulisan

Pendaftaran online dapat dilakukan melalui situs: http://bpmigas.experd.com
dan  ditutup pada tanggal 17 Juli 2012

Kamis, 05 Juli 2012

HASIL LAGA AUSTRALIA vs INDONESIA U-22 KUALIFIKASI PIALA AFC CUP

Laga perdana Indonesia vs Australia U-22 dalama kualifikasi Piala AFC Cup, Walaupun Indonesia dikalahkan 1-0 tetapi penampilan Andik Cs patut diacungi jempol. Tim Garuda memiliki banyak peluang Gol hanya saja penyelesaian akhir do kotak pinalti belum bisa berbuah gol. pemain penyerang Andibayau Cs kurang memiliki ketenangan dikala berada di kotak pinalti lawan. banyak peluang tebuang cuma-cuma. selain itu juga perlu menjadi bahan evaluasi adalah pertahan tim Garuda muda juga perlu diperkuat koordinasinya agar perangkap-perangkap offside yang dilakukan tidak blunder. masih ada beberapa laga yang harus dijalani Garuda Muda antaralain yang perlu diwaspadai adalah Jepang yang mampu mengalahkan Macau 6-0 dan Singapura yang kekuatannya relatif imbang dengan tim Garuda Muda. Dan disamping itu Tim Garuda Muda yakin akan memenangi laga dengan Macau dan Timor Leste untuk mengejar point minimal menjadi Runner-Up di grup ini agar lolos ke AFC Cup.

Indonesia: 45-Aji Saka (kiper), 3-Dany Saputra, 4-Syaiful Indra Cahya, 5-Nurmufid, 9-Hendra Adi Bayauw, 10-Andik Vermansyah (kapten), 14-Rasyid, 18-Agung Supriyanto, 25-Agus Nova, 31-Syahroni, 47-Fandi Eko Utomo
Cadangan: 1-Muhammad Ridwan, 36-Novrianto, 44-Dima Ragil Satria Rakasiwi, 6-Dio, 13-Kurniawan, 15-Mustaid Billah, 21-Yoshua Pahabol, 8-Ridwan Awaludin, 27-Achmad Faris, 28-Safrudin Tahar, 30-Teguh Wahyu, 44-Bima Ragil Satria Ragil Rakasiwi
Pelatih: Widodo CP (Asisten Pelatih)
              Aji Santoso (Terkena Sanksi AFC jadi tidak bisa mendampingi Tim Garuda Muda

Australia: 18-Nicholas Munro (kiper), 2-Joshua Brilliante, 3-Connor Edward Chapman, 5-Corey Edward Brown, 6-Reece Caira, 16-Giancarlo Gallifuoco, 11-Jesse David Makarounas, 8-Jake Barker-Daish, 42-Benjamin Garuccio, 14-Anthony Proia, 18-Nicholas Munro, 10-Terry Antonis (kapten)
Cadangan: 12-Aaron Lenox, 15-Nick Fitzgerald, 17-Mitch Cooper, 21-Brandon O'Neill, 23-Yianni Jonathon Perkatis, 41-Riley Paul Woodcock, 43-Luke Anthony O'Dea, 13-Daniel Petkovski,  19-Jason Geria, 20-James Donachie, 39-David Vrankovic

SELAMAT BERJUANG GARUDA MUDA....MENGHARUMKAN NAMA BANGSA

Minggu, 01 Juli 2012

FINAL EURO 2012 POLANDIA-UKRAINA CATAT SEJARAH BARU

Piala EURO 2012 Polandia-Ukraina mencatat sejarah baru dalam dunia persepakbolaan.  Ada beberapa fenomena yang menarik antara lain, Spanyol adalah masuk sebagai salah satu  tim yang berhasil juara piala EURO selama 2 kali berturut-turut, Iker Casilas salah satu kiper yang mampu menyabet gelar selama 3 kali berturut-turut dan Fernando Torres adalah salah satu pemain jarang tampil tapi mampu menunjukkan gol penting pada 2 kali final berturut-turut. hanya butuh waktu 189 menit untuk menyabet gelar sepatu emas Piala Eropa 2012, fenomenal dan satu lagi yang unik adalah Visente Del Bosque satu-satunya pelatih terbaik yang menerapkan formasi tanpa ada striker murni untuk memenangkan laga di EURO 2012.

Jumat, 29 Juni 2012

PERINGATAN HARI KELUARGA NASIONAL “JANGAN HANYA SEKEDAR RITUAL BELAKA”



Oleh: Hadi Suprapto Rusli, S.H., M.H


Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang dilakukan setiap tanggal 29 Juni bukan hanya sebuah ritual tahunan semata. Lebih dari itu, bahwa yang lebih penting adalah sejauh mana kita bisa memaknai  dari peringatan Harganas tersebut dalam lingkungan keluarga untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pandangan Islam bahwa Keluarga memiliki peranan yang yang sangat penting untuk mewujudkan generasi muda yang tangguh untuk masa depan bangsa. Pendidikan formal mulai dari Taman kanak-kanak sampai mereka diperguruan tinggi tidak akan mampu optimal untuk membentuk karakter pribadi generasi yang tangguh tanpa ada pendidikan dan perhatian serta lingkungan yang baik dalam keluarga.
Kehangatan dan keharmonisan keluarga sangatlah penting untuk pertumbuhan dan perkembangan anak, jika setiap hari anak-anak dipertontonkan perselisahan, pertengkaran di dalam lingkungan keluarga tentu akan membuat pertumbuhan psikologis anak juga akan terganggu. Anak-anak membutuhkan kasih sayang dari orang tuanya dan kedamaian di dalam keluarga.
Beberapa potret perilaku anak-anak yang lepas dari kontrol keluarga, antara lain:
Pertama, remaja melakukan  Seks bebas
Dari beberapa penelitan yang dilakukan sejak tahun 2006, sebanyak 62,7 persen remaja SMP tidak perawan dan 21,2 persen remaja mengaku pernah aborsi. (metrotvnews.com), Survei terbaru Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyebutkan 63 persen remaja di beberapa kota besar di Indonesia telah melakukan hubungan seks di luar nikah. Berdasarkan riset Universitas Indonesia menunjukkan bahwa sebanyak 650 ribu perempuan golongan ABG sudah hilang keperawanannya. Dengan kata lain, mereka telah melakukan seks di luar nikah.
Salah satu yang bisa memicu seks bebas adalah lingkungan keluarga. lingkungan keluarga yang dimaksud adalah kurangnya pendidikan agama yang diberikan orangtua terhadap anaknya. Cukup tidaknya kasih sayang dan perhatian yang diperoleh sang anak dari keluarganya. Cukup tidaknya keteladanan yang diterima sang anak dari orangtuanya, dan lain sebagainya yang menjadi hak anak dari orangtuanya. Jika tidak, maka anak akan mencari tempat pelarian di jalan-jalan serta di tempat-tempat yang tidak mendidik mereka. Anak akan dibesarkan di lingkungan yang tidak sehat bagi pertumbuhan jiwanya. Anak akan tumbuh di lingkungan pergaulan bebas.
Kedua, remaja menggunakan Narkoba
Menurut Gories Mere Kepala  BNN, di Indonesia sebanyak 70 persen pengguna narkoba adalah pekerja, dan 22 persen lainnya adalah pelajar. Angka ini mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk penggunaan narkoba jenis sabu dari tahun 2007 hingga 2011 mengalami peningkatan, terlebih lagi penggunaan narkoba jenis ganja, heroin, dan kokain meningkat hingga 3 kali lipat. Angka ini jelas menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa kita.
Faktor-faktor yang menyebabkan anak-anak terjeremus ke Narkoba antara lain:
Keluarga bermasalah atau broken home, Ayah, ibu atau keduanya atau saudara menjadi pengguna atau penyalahguna atau bahkan pengedar gelap narkoba, Lingkungan keluarga yang kurang / tidak harmonis, Lingkungan keluarga di mana tidak ada kasih sayang, komunikasi, keterbukaan, perhatian, dan saling menghargai di antara anggotanya, Orang tua yang otoriter,keluarga yang tidak acuh dan Orang tua/keluarga yang super sibuk mencari uang/di luar rumah.
Ketiga, Tawuran
Data Komnas Perlindungan Anak menunjukkan jumlah tawuran pelajar pada 2011 mencapai 339 kasus dan memakan korban tewas 82 orang. Jumlah itu meningkat 165% dari 128 kasus tahun sebelumnya. Penyebab pelajar bertawuran sering kali hanya karena masalah sepele, seperti berpapasan di angkutan umum, pertandingan olahraga, atau saling ejek. Bahkan, akhir tahun lalu, ada tawuran yang dipicu saling ejek di Facebook, kemudian menyebabkan nyawa seorang pelajar melayang. Beginikah yang kita inginkan menjadi calon-calon pemimpin masa depan yang hobi tawuran…?
Tawuran ini bisa terjadi diakibatkan lemahnya peran orang tua dalam mendidik anaknya, antaralain: baik,  buruknya rumah tangga atau berantakan dan tidaknya sebuah rumah tangga, perlindungan lebih yang diberikan orang tua,  penolakan orang tua, ada pasangan suami istri yang tidak pernah bisa memikul tanggung jawab sebagai ayah dan ibu.
Seharusnya keluarga juga dapat melakukan pencegahan terjadinya tawuran, dengan cara: Mengasuh anak dengan penuh kasih sayang, Penanaman disiplin yang baik, mengajarkan nilai-nilai agama, Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat, Meluangkan waktu untuk kebersamaan, Melakukan pembatasan dalam menonton adegan film yang terdapat tindakan kekerasannya dan melakukan pemilahan permainan video game yang cocok dengan usianya.
Angka seks bebas, narkoba, tawuran sangat mengkhwatirkan bagi kelangsungan masa depan bangsa apa bila kita tidak cegah sejak dini. Seks bebas, narkoba dan tawuran adalah merupakan bentuk gagalnya sebuah keluarga melakukan pendidikan dalam keluarga disamping faktor keteladanan pemimpin kita.  Jika kita menginginkan Indonesia lebih baik maka membangun lingkungan keluarga yang harmonis adalah hal mutlak yg harus dilakukan.  keluarga itu merupakan tempat untuk pendidikan dan pembentukan watak, moral sebagai bekal kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan peringatan Harganas ini kita berharap hendaknya keluarga dan masyarakat bisa harus menjadi prioritas untuk memperhatikan kehidupan keluarga karena kehidupan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bahagia tentunya akan membawa pengaruh positif terhadap kehidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebab, negara  yang kuat dan tangguh akan ditentukan oleh keluarga yang sebagai miniatur kecil dari sebuah masyarakat.


Minggu, 22 April 2012

LOWONGAN KERJA DOSEN


kami perguruan tinggi yang baru hadir di kota Jambi membutuhkan
lulusan S2 perhotelan sebanyak 6 orang dan S2 Pariwisata 3 orang menjadi tenaga pengajar (Dosen) di Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Jambi.
persyaratan 1)membuat surat Lamaran ke pimpinan Sekolah Tinggi Pariwisata Jambi. 2) photocopy ijazah S2 yang sudah dilegalisir, 3) photocopy KTP dan 4)curiculum vitae.
info lebih lanjut hubungi Hadi Suprapto Rusli SH.MH (081366728867)

Minggu, 12 Februari 2012

AMBISIUS UNTUK MENJADI PEMIMPIN

Banyak orang yang berambisi untuk jabatan tertentu dan mempertahankan kekuasaan yang absolut, sehingga mengorbankan kepentingan orang banyak, dan mengabaikan aturan atau norma yang berlaku sesungguhnya hal yang demikian tidaklah baik. 

"Sesungguhnya kami tidak akan memberikan jabatan ini kepada seseorang yang memintanya, tidak pula kepada orang yang sangat berambisi untuk mendapatkannya" (HR Musli...m). Di Hadist yang lain "Sesungguhnya engkau ini lemah (ketika abu dzar meminta jabatan dijawab demikian oleh Rasulullah), sementara jabatan adalah amanah, di hari kiamat dia akan mendatangkan penyesalan dan kerugian, kecuali bagi mereka yang menunaikannya dengan baik dan melaksanakan apa yang menjadi kewajiban atas dirinya". (HR Muslim). 

Dan apabila suatu kaum dipimpin oleh orang yang tidak tepat dan mendapatkan jabatan dengan cara yang tidak sesuai dengan tuntunan Al Qur'an dan Al Hadist maka "Rasulullah menjawab; jika sebuah perkara telah diberikan kepada orang yang tidak semestinya (bukan ahlinya), maka tunggulah kiamat (kehancurannya)". (HR Bukhari). 

INI LAH YANG BANYAK TERJADI SEKARANG INI…..

Minggu, 05 Februari 2012

PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN MELALUI MEDIASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMO 2 TAHUN 2004

                                                           Hadi Suprapto Rusli, S.H., M.H

Sejak lengsernya Presiden Suharto, Indonesia telah dan sedang mengalami transisi menuju demokrasi yang sulit. Memang banyak yang telah tercapai dalam waktu singkat, akan tetapi proses tersebut belum berakhir sama sekali. Hal ini juga benar dalam hal hukum perburuhan Indonesia dan, khususnya, sistem penyelesaian perselisihan.
Di atas kertas, pemerintah Indonesia telah menetapkan hak pekerja fundamental yang luas, dibandingkan beberapa negara maju dan banyak negara berkembang di mana hak-hak tersebut masih dipersoalkan. Hak ini termasuk, misalnya, hak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja buruh serta hak berunding dan mogok untuk mendukung tercapainya tuntutan.[1]
Hukum Indonesia juga menjamin standar perburuhan minimum yang luas, termasuk: upah minimum regional ; jam kerja yang terbatas sampai dengan 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, dan waktu istirahat selama 30 menit untuk setiap empat jam kerja; hari libur umum (dengan pembayaran upah 12 hari kerja per tahun); istirahat melahirkan (dengan pembayaran upah 3 bulan per tahun); istirahat sakit (sebagian dari upah dibayar sampai dengan 12 bulan per tahun); pembayaran upah selama masa libur (minimal upah 2 minggu per tahun); pembayaran lembur sebesar 1,5 kali upah biasa per jam pada jam pertama, kemudian dua kali lipat upah biasa per jam selanjutnya; uang pesangon sebesar upah satu bulan untuk setiap tahun kerja, sampai dengan maksimal 4 bulan untuk masa kerja yang lama; larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam pengupahan; serta, batasan terhadap hak pengusaha untuk memutuskan hubungan kerja (ijin diperlukan dari lembaga tripartit yang melibatkan serikat pekerja, pihak manajemen dan Departemen Tenaga Kerja).

Seiring kemajuan pengetahuan dan teknologi informasi, perselisihan hubungan industrial menjadi semakin kompleks, untuk penyelesaiannya diperlukan institusi yang medukung mekanisme penyelesaian perselisihan yang cepat, tepat, adil dan murah. Perselisihan hubungan industrial umumnya terjadi karena terdapat ketidaksepahaman dan perbedaan kepentingan antara pelaku usaha dan pekerja. Kendatipun demikian, akhir-akhir ini statistik tenaga kerja menunjukan adanya penurunan jumlah kasus perselisihan, sekalipun jumlah tenaga kerja semakin banyak. Jika terjadi kasus dalam perburuhan yang diselesaikan lewat mediasi jarang sekali dimenangkan oleh buruh.
Dalam rangka memenuhi tuntutan Gerakan Reformasi (yang berhembus sejak 1997) untuk melakukan perubahan di bidang hukum, pemerintah bersama parlemen lantas melakukan pembaharuan hukum ketenagakerjaan dengan diundangkannya Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” Terkait dengan penyelesaian sengketa hubungan industrial, Undang-undang Ketenagakerjaan dapat dipandang sebagai sebuah hukum materil”.[2] Untuk dapat melaksanakan materi-materi hukum yang diatur di dalamnya, diperlukanlah hukum formil untuk menjalankannya, yaitu Undang - Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pembentukan undang-undang ini sesuai dengan apa yang diamanatkan di dalam pasal 136 ayat 2 Undang-undang Ketenagakerjaan:
“Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrian yang diatur dengan undang-undang.”

Makalah ini merupakan suatu kajian hukum yang bersifat deskriptif mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mediasi. Untuk itu, penulis berpatok pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang persoalan dimaksud, secara khusus Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial menganut prinsip-prinsip dalam penyelesaiannya, antara lain:[3]
1.      Musyawarah Untuk Mufakat:
Sebelum menempuh proses penyelesaian lebih lanjut, para pihak yang berselisih harus melakukan musyawarah untuk mufakat.
2.      Bebas Memilih Lembaga Penyelesaian Perselisihan:
Para pihak untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang mereka hadapi berdasarkan kesepakatan bebas memilih penyelesaian melalui lembaga Arbitrase, Konsiliasi ataupun Mediasi, untuk menyelesaikan perselisihan yang mereka hadapi sebelum melakukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
3.      Cepat, Adil, dan Murah:
Undang-undang telah memberikan batasan waktu yang jelas terhadap setiap tahapan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Misalnya, proses bipartitit (30 hari); arbitrase, konsoliasi atau mediasi (30 hari). Waktu penyelesaian pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah 50 hari kerja dimana untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja/serikat buruh putusan Pengadilan Hubungan Industrial adalah final. Prinsip adil, tercermin dari penyelesaian yang dilakukan melalui musyawarah dan serta bila dilihat dari segi putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung yang diputus oleh Hakim Majelis terdiri dari Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc diharapkan dalam mengambil keputusan mencerminkan rasa keadilan. Prinsip murah, bahwa beracara di Pengadilan Hubungan Industrial pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara hingga pada pelaksanaan eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp 150.000.000, tidak adanya upaya banding kepada Pengadilan Tinggi serta pembatasan perselisihan hubungan industrial yang dapat dilakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Para pihak yang berperkara dalam perselisihan hubungan industrial adalah a) pengusaha/gabungan pengusaha, b) pekerja/buruh perorangan, c) serikat pekerja/serikat buruh, dan d) perusahaan, termasuk usaha-usaha sosial dan usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan memberikan upah (pasal 1 ayat 7 UU PHI).
Objek yang dipersengketakan dalam hubungan industrial adalah perselisihan hak, perselisihan kepetentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Perselisihan Kepentingan, yaitu perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Perselisihan pemutusan hubungan kerja, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, yaitu perselisihan serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh.
Undang-undang PHI menganut penyelesaian perselisihan melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengedepankan musyawarah untuk mufakat (melalui win-win solution) agar dengan demikian, proses produksi barang dan jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dilakukan melalui lembaga ataupun mekanisme: a) Bipartit, b) Mediasi, c) Konsiliasi, e) Arbitrase. Dalam makalah ini akan lebih dalam mengupas terkait Mediasi.
Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 memungkinkan penyelesaian sengketa buruh/Tenaga Kerja diluar pengadilan. Antaralain melalui.
1. Penyelesaian Melalui Bipartit
Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang No.2 Tahun 2004 memberi jalan penyelesaian sengketa Buruh dan Tenaga Kerja berdasarkan musyawarah mufakat dengan mengadakan azas kekeluargaan antara buruh dan majikan. Bila terdapat kesepakatan antara buruh dan majikan atau antara serikat pekerja dengan majikan, maka dapat dituangkan dalam perjanjian kesepakatan kedua belah pihak yang disebut dengan perjanjian bersama. Dalam perjanjian bersama atau kesepakatan tersebut harus ditandatagani kedua belah pihak sebagai dokumen bersama dan merupakan perjanjian perdamaian.
2. Penyelesaian Melalui Mediasi
Menurut Abdussalam Mediasi adalah ;
cara penyelesaian perselisihan oleh seorang atau beberapa orang atau badan/dewan yang disebut mediator mempertemukan atau memberikan fasilitas kepada pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya, tanpa mediator ikut campur dalam m masalah yang diperselisihkan.[4]

Pemerintah dapat mengangkat seorang Mediator yang bertugas melakukan Mediasi atau Juru Damai yang dapat menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa antara Buruh dan Majikan. Seorang Mediator yang diangkat tersebut mempunyai syarat-syarat sebagaimana dituangkan dalam Pasal 9 Undang-undang No.2 Tahun 2004 dan minimal berpendidikan S-1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setiap menerima pengaduan si Buruh, Mediator telah mengadakan duduk perkara sengketa yang akan diadakan dalam pertemuan Mediasi antara para pihak tersebut.
Pengangkatan dan akomodasi mediator ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Bila telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan melalui Mediator tersebut dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak dan mediator tersebut, kemudian perjanjian tersebut didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
3. Penyelesaian Melalui Konsiliasi
Menurut Abdussalam Konsiliasi adalah:
Cara penyelesaian perselisihan oleh seorang atau beberapa orang atau badan/dewan yang disebut konsiliator mempertemukan atau memberikan fasilitas kepada pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya, konsiliator ikut secara aktif memberikan solusi terhadap masalah yang diperselisihkan.[5]  

Penyelesaian melalui Konsiliator yaitu pejabat Konsiliasi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Tenaga Kerja berdasarkan saran organisasi serikat pekerja atau Serikat Buruh. Segala persyaratan menjadi pejabat Konsiliator tersebut didalam pasal 19 Undang-Undang No.2 Tahun 2004. Dimana tugas terpenting dari Kosiliator adalah memangil para saksi atau para pihak terkait dalam tempo selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima penyelesaian Konsiliator tersebut.
Pejabat Konsiliator dapat memanggil para pihak yang bersengketa dan membuat perjanjian bersama apabila kesepakatan telah tercapai. Pendaftaran perjanjian bersama yang diprakarsai oleh Konsiliator tersebut dapat didaftarkan didepan pengadilan Negeri setempat. Demikian juga eksekusinya dapat dijalankan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat tesebut.
4. Penyelesaian Melalui Arbitrase
Menurut Abdussalam Arbitrase adalah “cara penyelesaian perselisihan dimana pihak yang berselisih sepakat menyerahkan perselisihannya kepada pihak ketiga (orang/lembaga) dengan pernyataan pihak yang berselisih akan tunduk terhadap putusan yang diambil oleh arbiter”.[6]
Undang-undang dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar Serikat Pekerja dan Majikan didalam suatu perusahaan. Untuk ditetapkan sebagai seorang Arbiter sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) berbunyi:
a.       beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      cakap melakukan tindakan hukum
c.       warga negara Indonesia
d.      berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun
e.       pendidikan sekurang-kurangnya Starata Satu (S-1)
f.       berbadan sehat sesuai dengan surat keterangan dokter
g.      menguasai peraturan perundang-undangan dibidang ketenaga kerjaan yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kelulusan telah mengikuti ujian arbitrase dan
h.      memiliki pengalaman dibidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Pengangkatan arbiter berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Para pihak yang bersengketa dapat memilih Arbiter yang mereka sukai seperti yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Putusan Arbiter yang menimbulkan keraguan dapat dimajukan tuntutan ingkar kepada Pengadilan Negeri setempat dengan mencantumkan alasan-alasan otentik yang menimbulkan keraguan tersebut.
Putusan Pengadilan Negeri dalam Pasal 38 Undang-undang No.2 Tahun 2004, dapat membuat putusan mengenai alasan ingkar dan dimana tidak dapat diajukan perlawanan lagi. Bila tercapai perdamaian, maka menurut isi Pasal 44 Undang-undang No.2 Tahun 2004, seorang arbiter harus membuat Akte Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan seorang Arbiter atau Majelis Arbiter.
Penetapan Akte Perdamaian tersebut didaftarkan dimuka pengadilan, dan dapat pula di exekusi oleh Pengadilan atau putusan tersebut, sebagaimana lazimnya. Putusan Kesepakatan Arbiter tersebut dibuat rangkap 3 (tiga) dan diberikan kepada masing-masing pihak satu rangkap, serta didaftarkan didepan Pengadilan Hubungan Industrial terhadap putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tidak dapat dimajukan lagi atau sengketa yang sama tersebut tidak dapat dimajukan lagi ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Namun dalam makalah ini penulis lebih memfokuskan terkait dengan Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediasi. Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Menurut Agne M. Toar mediasi adalah “ proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar tidak memihak dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesempatan perjanjian dengan memuaskan”.[7] Mediator disini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (12) Mediator adalah pegawai institusi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan.
Pemerintah dapat mengangkat seorang Mediator yang bertugas melakukan Mediasi atau Juru Damai yang dapat menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa antara Buruh dan Majikan. Seorang Mediator yang diangkat tersebut mempunyai syarat-syarat sebagaimana dituangkan dalam Pasal 9 Undang-undang No.2 Tahun 2004 dan minimal berpendidikan S-1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setiap menerima pengaduan si Buruh, Mediator telah mengadakan duduk perkara sengketa yang akan diadakan dalam pertemuan Mediasi antara para pihak tersebut.[8]

Pengangkatan dan akomodasi mediator ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Bila telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan melalui Mediator tersebut dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak dan mediator tersebut, kemudian perjanjian tersebut didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.  Mediator, berada di setiap Kantor Instansi yang bertangung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota yang harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam pasal 9 UU HPI.
Penyelesaian perselisihan melalui Mediasi, mengutamakan penyelesaian musyawarah untuk mufakat, dan apabila dalam perundingan tersebut dicapai kesepakatan, dibuat Perjanjian Bersama yang ditanda tangani oleh para pihak dan disaksikan oleh Mediator dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan Akta bukti pendaftaran.
Penyelesaian melalui Mediasi, bila tidak tercapai kesepakatan proses
penyelesaian selanjutnya adalah:[9]
a.     Mediator mengeluarkan anjuran secara tertulis sebagai pendapat atau saran yang diusulkan oleh Mediator kepada para pihak dalam upaya menyelesaikan perselisihan mereka.
b.    Anjuran tersebut, dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak;
c.     Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada Mediator yang isinya menyetujui atau menolak dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah menerima anjuran;
d.    Pihak yang tidak memberikan jawaban dianggap menolak anjuran; namun, apabila para pihak menyetujui anjuran, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak anjuran disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial guna mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran. Sehingga waktu penyelesaian pada mediator adalah dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan.


Pada dasarnya mediator dibagi menjadi 3 bentuk, antara lain:
  1. Mediator hubungan social, dalam hal ini yang bertindak sebagai mediator adalah tokoh masyarakat informal seperti tokoh agama, tokoh adat, dan lain-lain.
  2. Mediator sebagai pejabat yang berwenang, dalam hal ini yang bertindak sebagai mediator adalah tokoh formal seperti mediator dari Disnaker.
  3. Mediator Mandiri (Independent Mediator), yang bertindak sebagai mediator adalah orang-orang yang professional seperti, konsultan hukum, pengacar, LSM dan DPR
Jika kita merujuk kembali ke Pasal 1 Ayat (12) bahwa mediator itu berasal dari PNS di Disnaker maka menurut penulis hasil dari proses penyelesaian sengketa akan berakibat adanya ketidak adalian  jika terkait persahaan-perusahaan besar yang memiliki kekuatan menekan penguasa. Maka penulis mengharapkan Pasal 1 Aayat (12) harus direvisi. Bahwa yang berhak menjadi mediator adalah mediator independen yang ditentukan kedua belah pihal, dalam hal ini pengusaha dan buruh.

KESIMPULANNYA   Profesi mediator dalam mekanisme penyelesaian perselisihan kurang menguasai berbagai aspek hukum ketenagakerjaan. Padahal UU No. 2 Tahun 2004 mensyaratkan mediator menguasai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan berpendidikan sekurang-kurangnya S1. Mencermati Pasal  1 Ayat (12) UU Nomor 2 Tahun 2004 sebetulnya nuansa tidak independennya  mediator masih sangat terasa di dalamnya, satu hal yang paling banyak dikhawatirkan oleh sejumlah pihak. Maka oleh karena itu penulis menyarankan agar Pasal 1 Ayat (12) UU Nomor 2 Tahun 2004 tersebut direvisi.


DAFTAR PUSTAKA

Buku dan Artikel.

Agnes M. Toar, at. All. 1995. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

H. R. Abdussalam. 2009. Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan) Yang Telah Direvisi. Jakarta: Restu Agung.

Kelulung Bukit. 2004. Beberapa Cara Penyelesaian Sengketa Perburuhan Di Dalam dan Di Luar Pengadilan. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara


Internet






Peraturan Perundang-undangan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6)






[2] Lihat, http://www.portalhr.com/majalah/edisisebelumnya/hubungan/1id205.html, senin, 18 April 2011, Pukul. 20.05 WIB

[3] Ibid
[4] Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan) Yang Telah Direvisi, Jakarta, Restu Agung, 2009, hal. 129
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] Agnes M. Toar, at. All. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia. 1995, hal. 11
[8] Lihat, Kelulung Bukit, Beberapa Cara Penyelesaian Sengketa Perburuhan Di Dalam dan Di Luar Pengadilan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2004, hal. 2