Minggu, 18 Oktober 2009

PILKADA MEMERLUKAN UU TERSENDIRI : PEMILIHAN GUBERNUR PROVINSI JAMBI HARUS DIUNDUR DAN DILAKSANAKAN SERENTAK PADA PERTENGAHAN TAHUN 2011



















Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Jambi pada tanggal 3 Agustus 2010, sementara masa jabatan Bupati akan berakhir sekitar awal 2011. Masa jabatan Bupati Tanjung Jabung Barat akan berakhir 27 Januari 2011, Bupati Batanghari berakhir 30 Juni 2011, jabatan Bupati Tebo berakhir 12 Juni 2011, masa Bupati Bungo berakhir 14 Juni 2011, masa jabatan Bupati Muaro Jambi berakhir 19 Juni 2011, masa jabatan Bupati Sarolangun berakhir 31 Juli 2011, masa jabatan Tanjung Jabung Timur 12 April 2011 dan PILWAKO Kota Sungai Penuh juga bisa dimungkinkan pertengahan 2011. PILKADA yang akan dilangsung dalam waktu yang berdekatan dengan pelaksanaan yang terpisah sangat menyedot anggaran APBD yang sangat besar dari Pemerintah Kabupaten/kota yang nominalnya bisa melebihi anggaran Pendidikan.

Seperti kita ketahui bahwa anggaran untuk PILKADA Jambi sebesar 35 Miliar untuk putaran pertama dan 15 Miliar untuk putaran kedua yang dialokasikan oleh DPRD Provinsi beberapa waktu lalu jika tidak mencukupi kebutuhan yang diperlukan oleh KPU dan ini jelas akan mengganggu jalannya proses pelaksanaan PILKADA yang baik. Disamping itu terjadi penolakan dari sejumlah kepala daerah untuk ikut membantu membiayai pelaksanaan PILGUB Jambi 2010. Pro kontra terkait pelaksanan Pemilihan Gubernur Jambi maka BADKO Himpunan Mahasiswa Islam menyampaikan beberapa pemikiran sebagai sebuah solusi dalam upaya mencari jalan keluar yang akan kita sampaikan langsung ke Pemerintah Provinsi Jambi, KPU Provinsi Jambi, DPRD Provinsi Jambi, KPU Pusat dan DEPDAGRI dengan beberapa point sebagai berikut:

satu, Pemilihan Gubernur harus di undur dan dilaksanakan serentak pada bulan April 2011 berbarengan dengan PILKADA di tingkat kabupaten.
Pengunduran jadwal PILKADA dengan tujuan:

dua, Demokrasi harus efisien, biaya pilkada secara terpisah dengan rentan waktu yang sangat dekat bisa mencapai dua kali total anggaran pendidikan. Untuk membayar petugas penyelenggara pemilu mulai dari KPU kabupaten, PPK, dan KPPS, ditambah panitia pengawas pemilu (panwaslu) provinsi, panwaslu kabupaten sampai ke PPL (petugas pengawas lapangan). Pemadatan jadwal dengan PILKADA serentak itu akan mengefektifkan pendataan dan biaya. mulai tahap persiapan pemilihan hingga penghitungan perolehan suara. Anggaran akan bisa ditekan dan ditanggung bersama oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten

tiga, Meningkatkan keikutsertaan dan partisifasi masyarakat dalam pemilihan. pilkada digelar serentak tingkat keikutsertaan masyarakat akan lebih tinggi dan golput bisa ditekan. Karena salah satu penyabab tingginya golput karena masyarakat jenuh dengan seringnya pelaksanaan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilihan presiden dan pilkada. Saat ini rakyat mempunyai hak ke tempat pemungutan suara 6 kali dalam 5 tahun, belum lagi kalau seandainya PILKADA tersebut dilaksanakan dua kali putaran.

empat, Kekosongan Jabatan kepala daerah menjelang pelaksanaan PILKADA April 2011 harus ditunjuk carateker oleh DEPDAGRI
Penunjukan carateker ini dengan tujuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya antara lain Gubernur Jambi dan beberapa kepala daerah yang habis masa jabatannya.

lima, PILKADA harus diatur dengan UU tersendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar